LPS Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ

Temu media yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Aston Cirebon Hotel, Kamis (13/6).-Apridista Siti Ramdhani-Radar Cirebon

Berhasil mencetak sejarah baru, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum lama ini berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). 

Penanganan BDR yang disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini menjadi pilot project yang berhasil dilaksanakan. 

Dalam temu media yang digelar LPS di Aston Cirebon Hotel, Kamis (13/6), Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengatakan sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini. 

“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," paparnya.

BACA JUGA:Rheza B Tjahjadi Aktif Sapa Warga

Sebagai implementasi atas kewenangannya, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor. Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp39 miliar. "Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp127 miliar karena tak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi," jelasnya.

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen, artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan. 

"Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp160,89 miliar, total kewajiban Rp158,42 miliar dengan simpanan Rp114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp2,47 miliar," ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut  menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

BACA JUGA:Relawan Bamunas Mulai Bermunculan

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya. Tindakan tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada saat bank dalam status bank dalam penyehatan dan tidak eligible untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat. “Penjajakan kepada calon investor yang berminat utk mengambil alih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya. Opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ," terangnya.

Selain BIMJ yang berhasil disehatkan, LPS juga turut melaksanakan Likuiditas dan pembayaran klaim penjaminan Nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Hingga 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar BPR KRI yang telah dibayarkan LPS telah mencakup total simpanan sebesar Rp331,15 milyar (97,98 persen), dan total rekening sebanyak 33.400 rekening (97,26 persen). (apr)

Tag
Share