Pj Bupati Cirebon: Soal Kasus Proyek Pataraksa, Proses Hukum yang Berlaku Saat Ini Biar Berjalan

Pj Bupati Cirebon Drs Wahyu Mijaya SH MH.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- “Proses hukum yang berlaku saat ini biar berjalan. Kita percayakan prosesnya kepada pihak berwenang," Pj Bupati Cirebon Drs Wahyu Mijaya SH MH, saat ditanya terkait kasus alun-alun Pataraksa yang turut membelit salah satu ASN di lingkup Pemkab Cirebon.

Ya, Wahyu Mijaya mengatakan pihaknya menyerahkan semua penanganan terkait permasalahan yang ada pada mekanisme penegakan hukum.

Revitalisasi menelan total anggaran Rp15,7 miliar, dengan rincian tahap awal menghabiskan anggaran Rp11,6 miliar dan tahap kedua atau finishing menelan anggaran Rp4,1 miliar.

BACA JUGA:Perlunya Pemahaman Penanganan Bencana

Taman Pataraksa yang direvitalisasi menjadi Alun-alun Pataraksa merupakan proyek dari provinsi atau proyek yang menggunakan dana dari Pemprov Jabar. Proyek revitalisasi ini sudah direncanakan sejak 2018 dan baru dimulai pada 2020.

Pataraksa sendiri setelah direvitalisasi digadang-gadang menjadi salah satu ikon baru Kabupaten Cirebon. Alun-alun yang berada di depan Kantor Bupati dan DPRD ini masih terintegrasi dengan Masjid Agung Sumber.

BACA JUGA:5 Calon Jamaah Haji Kota Cirebon Bakal Jalani Wukuf dari Ambulans

BACA JUGA:DKM Harus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Dengan direvitalisasi, taman itu diubah menjadi alun-alun untuk kebutuhan ruang publik warga Kabupaten Cirebon. Seperti Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Alun-alun Pataraksa juga disediakan basement untuk tempat parkir kendaraan.

Tag
Share