Angka Perceraian di Indramayu Tertinggi, Tahun 2023 Tercatat Ada 7.931 Perkara
Situasi tempat tunggu di Pengadilan Agama Indramayu di Kabupaten Indramayu terlihat ramai, kemarin. Angka di perceraian di Kota Mangga ini masih tergolong tinggi.-dokumen -tangkapan layar
Dari jumlah tersebut sebanyak 489 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, 2 perkara ditolak, 1 perkara tidak diterima, 2 perkara gugur, 1 perkara coret, serta 9 perkara tersisa diputuskan tahun 2024.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman
Pengajuan dispensasi nikah, lanjutnya, seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.
“Batas usia menikah sekarang kan sama antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun. Sebenarnya jika dibandingkan dengan tahun 2022 jumlah pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan sebanyak 58 pemohon,” paparnya.
BACA JUGA:Mencari Jadwal Ulang Rapat PBB
Dindin mengungkapkan, yang mengajukan rata-rata adalah anak yang putus sekolah yaitu pada rentan usia 16 tahun, hal itu juga menjadi faktor kasus perceraian.
“Karena pernikahan dini rentan perceraian, ini jadi PR bersama mulai dari pemerintah daerah, guru, lingkungan, hingga orang tua agar angka perceraian di Indramayu bisa ditekan,” katanya.