Terjadi di Kota Cirebon, MK Putuskan Hitung Ulang dan Coblos Ulang untuk PAN vs Demokrat
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024.-istimewa-radar cirebon
BACA JUGA:Dimulai, Pembangunan Astra Biz Center-IKN
Saat pelaksanaan nanti, saksi yang turun di lapangan akan mendokumentasikan setiap tahapan dan mengawasi dengan teliti proses penghitungan suara dan PSU tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Lemahwungkuk, Muslimin, menjelaskan, pihaknya menghargai putusan MK dan siap menjalankan perintah MK.
“Tentunya kami menghargai putusan MK terkait penghitungan suara ulang TPS 14 Panjunan dan PSU TPS 62 Pegambiran. Selaku penyelenggara pemilu, pastinya patuh dan taat apa yang diperintahkan konstitusi," ujarnya.
Namun terkait pelaksanaannya, kata Muslimin, masih menunggu arahan dari KPU, termasuk bagaimana teknis pelaksanaannya. “Kami berharap pelaksanaan PSU nanti bisa berjalan dengan aman dan lancar," sebutnya.
BACA JUGA:13 Ribu Warga Kota Cirebon Belum Terserap di Dunia Kerja
Terpisah, Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri mengatakan pihaknya kini menunggu arahan dari KPU RI. “Terkait jadwal PSU dan hitung ulang belum ada arahan dari KPU RI. Kalau 7 hari setelah putusan, maka kita akan menunggu. Tapi paling lama 30 hari putusan MK diucapkan,” ujarnya.
Terkait penghitungan ulang di TPS 14 Panjunan, kata Hasan Basri, kemungkinan akan dihitung di gudang. Adapun PSU di TPS 62, pihaknya akan merekrut KPPS baru. Untuk penentuan DPT, menurut Hasan, tetap menggunakan DPT lama. Surat suara untuk PSU akan disediakan KPU RI.
Perlu diketahui, lokasi TPS 62 Pegambiran di lapangan voli Kriyan Barat dengan jumlah DPT 245, sedangkan lokasi TPS 14 Panjunan berada di SD Muhammadiyah Pesayangan. (azs/abd)