Pergerakan ASN di Awasi, Pamkab Kuningan Bentuk Satgas Netralitas ASN dalam PIlkada
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat telah menunjuk Sekda sebagai Ketua Satgas Netralitas ASN.-dokumen -tangkapan layar
KUNINGAN- Pemkab Kuningan membentuk satuan tugas (Satgas) Netralitas ASN.
Hal ini diperlukan untuk mengawasi dan memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Surat keputusan pembentukan satgas tersebut ditandatangani Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat.
BACA JUGA:Ini yang Akan Dilakukan Untuk Atasi Banjir Rob di Desa Ambulu, Pj Bupati Cirebon Sudah Cek Langsung
Dalam putusan Bupati Kuningan tentang pembentukan Satgas Netralitas ASN bernomor: 800/KPTS. 703- BKPSDM/2024, surat keputusan itu mencantumkan sejumlah nama pejabat pemkab.
Satgas tersebut diberi nama Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Tugas Satgas Netralitas ASN ini adalah memastikan seluruh ASN Pemkab Kuningan dalam posisi menjunjung tinggi netralitas.
BACA JUGA:Penyelesaian Krisis Iklim Dengan Inovasi
"Penanggung jawab Pj Bupati, Ketua Satgas dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan"
"Untuk Wakil Ketua I Satgas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan," demikian bunyi petikan SK Pembentukan Satgas Netralitas ASN yang diterima Radar Kuningan pada Rabu siang 5 JUni 2024 kemarin.
Untuk jabatan Wakil Ketua II Satgas dipercayakan kepala Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan. Kemudian jabatan Sekretaris dipegang Kepala BKPSDM.
BACA JUGA:Tangki Air untuk Musim Kemarau
Selain instansi di atas, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Kepala Bagian masuk dalam struktur Satgas Netralitas ASN.
Yakni Inspektorat, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setda Kuningan. Selanjutnya Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).