Sanksi Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jamaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.-KEMENAG-Radar Cirebon
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jamaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.
Hal ini ditegaskan Menag Yaqut saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta. “Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (4/6/2024).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” sambungnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Kunjungi Karda, Tinggal Seorang Diri di Rumah Tak Layak Huni
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandas Menag Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Keruk Sungai dan Bangun Tanggul
BERSIAP JELANG PUNCAK HAJI
Sementara itu, operasional pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024. Sudah lebih 80% dari total jamaah haji reguler sebanyak 213.320 orang sudah tiba di Kota Makkah, di mana layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
“Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda.
Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jamaah agar mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik. “Jamaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadah. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jamaah haji dari seluruh dunia,” terang dia.