Hapus Wawancara Seleksi PPK dan Panwascam
Ilustrasi--
Oleh: Sukanda Subrata*
WAWANCARA merupakan salah satu jenis seleksi untuk mendapatan seorang karyawan atau pegawai pada suatu perusahaan dan instansi.
Melalui wawancara akan diketahui mental dan karakter seseorang secara face to face, yang benar-benar dibuttuhkan.
Pelaksanaan wawancara harus mengikuti kaidah dan ketentuan-ketentuannya. Sehingga begitu selesai wawancara, tak ada pihak yang dirugikan.
BACA JUGA:34 Personel Polisi Ikuti Penyuluhan Hukum
Wawancara harus ditentukan waktunya, tempatnya, materinya, pewawancaranya, dan memastikan wawancara dalam situasi yang tenang.
Jika wawancara mengabaikan kaidah-kaidah tersebut, maka wawancara bisa dikatakan cacat secara hukum. Banyak kriteria yang diloncati. Idealnya wawancara dilaksanakan dari pagi hingga sore (jam kerja kantor). Tidak baik wawancara di malam hari.
Sedangkan tempatnya harus di kantor perusahaan atau instansi tersebut, bukan di tempat lain (hotel). Materi wawancara juga harus relevan dengan tugas-tugas yang akan dikerjakan si calon pekerja. Jangan keluar dari rel tersebut. Tempat wawancara harus kondusif bersih dan menyenangkan.
Bahkan yang paling penting adalah kredibiltas si pewawancaranya. Jangan sampai pewawancara diragukan kemampuannya, apalagi track record-nya. Kalau buruk, apa yang kita harapkan darinya.
BACA JUGA:Calhaj Meninggal Dunia Bakal Digantikan Ahli Waris, Tapi Tidak Tahun Ini
Pewawancara ternyata punya peranan penting di dalam menentukan nasib si calon pekerja. Sebab dialah yang memberi acc kepada bagian personalia di kantor tersebut untuk dibuatkan surat kelulusan.
Sehubungan dengan rekrutmen para calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang melakukan wawancara selain test CAT (Computer Assement Test), mayoritas peserta test kecewa kepada panitia seleksi pelaksana.
Padahal hasil nilai CAT mereka besar, mengapa setelah wawancara kok gagal. Sedominan itukah peranan wawancara dalam menentukan kelulusan seseorang. Sebaliknya, banyak juga peserta yang nilai CAT-nya kecil, justru lolos.
Jangan-jangan pelaksanaan rekrutmen ini sebatas menggugurkan kewajiban karena regulasinya demikian. Padahal di dalam sudah banyak peserta titipan dari oknum KPUD atau Bawaslu.