Tegas, ASN Dilarang Membuat Unggahan, Komentar dan Membagikan Gambar Cakada

Pj Bupati Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd menjadi pembina upacara, Senin (6/3). Saat ini telah terbit SE tentang netralitas ASN dalam penghadapi Pilkada 2024.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN-  Pegawai ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi kampanye dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan secara aktif. 

Termasuk, membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan. Lalu mengunggah pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, serta foto Bersama.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1 -61 7a3 BKPSDM tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kuningan.

BACA JUGA:Resmi, Eti Terima Rekomendasi Nasdem sebagai Calon Walikota Cirebon

Ya, Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN. 

Surat edaran itu bertujuan terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan yang netral dan profesional. 

Serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202$ tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:PPDB Harus Adil dan Transparan

Surat tersebut diterbitkan tanggal 22 Mei 2024 dan ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd. 

Surat edaran itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Kuningan, Asisten Lingkup Setda dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.

Mengacu juga kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi. Kemudian Menteri Dalam Negerl, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Gaji Kecil, Masih Saja Dipotong

"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan, pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon atau calon Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dengan cara memasang spanduk, baliho/alat peraga kampanye lainnya. Melakukan sosialisasi kampanye pada media sosial/daring," 

"ASN juga tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan, mengikuti deklarasi kampanye bagi suami istri calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara {CLTN). Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan pegawai ASN lain serta menggunakan fasilitas negara," kata Pj Bupati Kuningan.

Tag
Share