Masing-masing Pihak Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Pilkada H Suryana Vs KPUD Kembali Digelar
Bawaslu Kota Cirebon menggelar sidang penyelesaian sengketa tahapan Pilkada 2024 antara bapaslon jalur perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon, Kamis siang, 30 Mei 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON - Sidang penyelesaian sengketa tahapan Pilkada 2024, antara paslon perseorangan H Suryana dengan KPUD Kota Cirebon terus berlangsung.
Masing-masing pihak menghadirkan saksi, baik kubu H Suryana maupun dari pihak KPUD Kota Cirebon.
Kemarin, hari Kamis siang tanggal 30 Mei 2024, sidang agenda mendengarkan jawaban dari termohon sekaligus mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
BACA JUGA:Siraman Rohani, Warga Binaan Lapas Cirebon Dengarkan Khotbah
Sidang musyawarah terbuka kedua ini digelar di Kantor Bawaslu Kota Cirebon.
Pihak Suryana-Salim membawa dua saksi, yakni Edi Sutanto dan Haryana, sedangkan KPU menghadirkan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Humas Ruly Ruslian Fauzi dan Staf Analis Pemilihan Umum Dwesti Kartikasari.
Saksi pihak Suryana, Edi Sutanto menjelaskan secara runut kronologi perkara, di mana diawali saat pihaknya intens berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU soal teknis penyerahan berkas minimal dukungan untuk bapaslon jalur perseorangan.
BACA JUGA:Dalam Penanganan Bencana Kekeringan, Dinsos Lebih Fokus pada Pascabencana
“Saya jelaskan kronologi dari awal, kita konsultasi. Saya konsultasi intens dengan KPU mulai 6 Mei," ungkap Edi.
Kata dia, sembari intens berkonsultasi dengan KPU soal teknis penyerahan dukungan perseorangan, pihaknya juga mengikuti semua arahan yang disampaikan.
Sampai pada tanggal 12 Mei, pihaknya datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dukungan minimal untuk Suryana-Salim.
BACA JUGA:Dianggap Salah Penempatan, 111 P3K Ngadu ke Gedung DPRD Majalengka
Tapi ternyata, sambungnya, di detik-detik terakhir masa penyerahan dukungan, tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, terbit surat dinas dari KPU RI dengan nomor: 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
Pihak Suryana menilai bahwa surat tersebut bertolak belakang dengan surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.