Masing-masing Pihak Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Pilkada H Suryana Vs KPUD Kembali Digelar

Bawaslu Kota Cirebon menggelar sidang penyelesaian sengketa tahapan Pilkada 2024 antara bapaslon jalur perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon, Kamis siang, 30 Mei 2024.-dokumen -tangkapan layar

“Saya terus koordinasi dan konsultasi. Tapi di detik-detik terakhir, turun aturan baru. Yang kita sayangkan, tidak ada waktu untuk disosialisasikan dulu," kata Edi Sutanto.

BACA JUGA:Maju Pilbup, Abraham Pasang Baliho di 12 Titik Strategis Biar Masyarakat Lebih Mengenal

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan semua sudah sesuai prosedur.

“Kami menjawab tuntutan pemohon, kita menjawab sesuai dengan proses dan alur. Pedoman kita di SK KPU Nomor 532 dan surat dinas KPU RI Nomor 707. Tetap kami melaksanakan tahapan sesuai dengan pedoman," kata Mardeko.

Sesuai dengan tahapan, kata Mardeko, tanggal 12 Mei 2024 adalah hari terakhir penyerahan dukungan minimal. Sebetulnya, kata dia, masih bisa diperbaiki jika terjadi kekurangan, tapi sampai batas waktu 12 Mei pukul 23.59 WIB.

“Jadi tanggal 12 Mei menyerahkan dukungan, tapi karena tak sampai ke jumlah minimal, kita kembalikan. Itu sesuai dengan pedoman. Sebetulnya kalau terjadi kekurangan bisa diperbaiki, tapi tetap batas akhirnya tanggal 12 Mei," tandasnya. 

Tag
Share