Penadah dan Penipu Penjual Martabak Ditangkap
Pelaku penadah sepeda motor hasil penipuan, korban penjual martabak di Palimanan diamankan oleh Polsek Gempol.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon
BACA JUGA:Antisipasi Kriminalitas dan Lakalantas
Petugas berhasil mengetahui keberadaan HK di salah satu warung di jalur pantura wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Polisi segera mengamankan HK di warung tersebut pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Gempol untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lautan Sampah Tutupi Sungai Singaraja
"Masih dalam pengembangan, apakah ada pelaku lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya. (cep)