Hakim PN Jakpus Minta KPK Bebaskan Gazalba Saleh dari Tahanan Karena Ini

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). -ist-radar cirebon

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima nota keberatas alias eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba Saleh sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, Jaksa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh. Pasalnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung dari Jaksa Agung RI.

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan (harus dimiliki Jaksa) kalau ada surat itu (delegasi Jaksa Agung), sudah ada surat itu bisa diajukan lagi,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/5).

BACA JUGA:Masih Enggan Turunkan PBB

“Jadi hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” ucapnya.

Menurut Hakim, meski KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, tetapi jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single procession system.

Menurutnya, surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif. 

Dengan demikian, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.

BACA JUGA:Inovasi Penanganan Tengkes

Karena itu, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 

“Jadi hanya alasan pendapatan majelis hakim terhadap adanya UU nomor  11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI,” tegas Hakim Fahzal.

“Kira-kira begitu ya penuntut umum, silakan dilengkapi surat surat nya, administrasinya, pendelegasian nya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas saja,” imbuhnya.

Dalam kasusnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU KPK. Gazalba didakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Tag
Share