Timbul Tanda Tanya Baru di Kasus Vina: Polisi Sebut DPO Hanya Satu, Pegi Bantah Terlibat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) memimpin konferensi pers mengenai keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pada kesempatan itu Pegi sempat berbicara kepada media bahwa ia tidak terlibat.-sandi nugraha-jabar ekspres-radar cirebon

BACA JUGA:Musda APPSI Kota Cirebon, Romy Raih Suara Terbanyak

Dari pengungkapan kasus ini, Jules mengatakan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti yang menguatkan bahwa Pegi ikut terlibat. Untuk barang bukti, selain barang bukti yang ada di dalam putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka.

Barang bukti baru yaitu 2 lembar STNK kendaraan roda 2 dengan nomor polisi B 3408 TFV dan B 6247 PIK serta dua kunci kendaraan roda 2. Satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, 2 buku raport asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, 2 lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dan dua lembar fotokopi KK.

Maka dari itu, dengan adanya pengungkapan ini, Jules menuturkan polisi akan menjerat Pegi dengan pasal berlapis. Yakni 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 tentang perlindungan anak denhan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

“Jadi modus operandinya ini PS alias Perong alias Robi Irawan itu turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat berupa batu, kayu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA:14 Kelurahan di Kota Cirebon Bersih Narkoba

BANTAH TERLIBAT KASUS VINA-EKY
Sementara itu, sesaat setelah jumpa pers, Pegi tiba-tiba bicara kepada media. Dia mengaku tidak bersalah. Ia membantah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana atau Eky. “Saya berani bersumpah tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati. Demi Allah," kata Pegi.

Momen tersebut sempat membuat suasana riuh yang kemudian ditenangkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Mohon tenang saudara-saudara, tertib," ujar Kombes Jules dengan menggunakan pengeras suara.

Sementara Pegi memaksa untuk berbicara kepada media dan menyampaikan bantahannya. “Izin bicara, saya tidak permmah melakukan itu. Saya rela mati," tegas Pegi.

Sementara itu, keterangan tentang ketidakterlibatan Pegi juga disampaikan rekan kerjanya bernama Suharsono. Dia adalah pekerja asal Cirebon yang ikut proyek yang dikoordinasi oleh ayah Pegi.

BACA JUGA:Pelatda di Cirebon, Basket Ditarget Emas

Suharsono mengatakan pada 2016 silam ada beberapa pekerja dari Cirebon yang bekerja di proyek rumah Aceng di Bandung. “Jadi dari Cirebon itu ada saya (Suharsono), Pegi (Setiawan), Ibnu, Suparman, sama bapaknya Pegi," kata Suharsono pada Minggu, 26 Mei 2024.

Dijelaskan, saat kasus Vina dan Eky, dirinya masih ingat bahwa kejadiannya pada 27 Agustus 2016. Waktu itu, Suharsono mengaku baru pulang dari Bandung karena tidak betah kerja di sana. Sementara Pegi masih ada di sana. “Pegi sama Suparman itu ngantar saya naik angkot. Saya terus ke (Terminal) Leuwipanjang, naik Bus Goodwill ke Cirebon," tuturnya.

Tiba dari perjalanan tersebut sudah lewat pukul 23.00 WIB. Waktu itu, Suharsono ingat kalau dia diturunkan di Kilometer 202 Tol Palikanci atau persis di bawah jembatan Tol Talun. “Nah di situ katanya ada kejadian kasus Vina itu, tapi bilangnya kan kecelakaan. Saya persis baru turun dari bus waktu ada orang ramai-ramai," tuturnya.

Selang beberapa hari ramailah kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu. Suharsono mengaku kaget karena tiba-tiba polisi datang ke rumah Pegi dan mulai melakukan pemeriksaan. Dia yakin rekannya adalah korban salah tangkap.

Tag
Share