Ketua DPRD Majalengka : Honor Ketua RT/RW Minimal Rp500 Ribu Per Bulan

Honor ketua RT dan RW di Kabupaten Majalengka bakal dinaikan-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

MAJALENGKA - Pemkab Majalengka telah memberikan perhatian kepada para ketua RT/RW dengan insentif atau honor setiap bulannya.

Karena, peran ketua RT/RW sangat strategis dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Majalengka.

Ketua RT/RW merupakan garda terdepan dalam proses pelaksanaan pembangunan.

BACA JUGA:DPP PKB Rekomendasikan Yanuar Prihatin Maju Pilkada Kuningan

"Namun, insentif bagi para Ketua RT/RW memang masih minim, dan perlu ditingkatkan sesuai kemampuan anggaran Pemkab Majalengka," kata Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Annas Djunaedi MM.

Menurut mantan Asda Pembangunan pada era Bupati H. Sutrisno SE MSi ini, insentif atau honor bagi Ketua RT di Kabupaten Majalengka sebesar Rp200 ribu dan untuk Ketua RW sebesar Rp 250 ribu per bulan.

BACA JUGA:KPU Rp15,1 M, Bawaslu Rp2,82 M

Menurut Edy Annas, bila anggaran yang dimiliki Pemkab Majalengka memungkinkan, insentif para Ketua RT/RW itu minimal Rp500 ribu per bulan.

"Tugas kita dari legislatif dan eksekutif adalah memberikan perhatian kepada para Ketua RT/RW di Kabupaten Majalengka agar kinerjanya lebih meningkat," kata Edy Annas saat berbincang dengan Radar di sela pemilihan Ketua RT 22/02 Komplek Puspa Indah Kelurahan Cigasong, beberapa waktu lalu.

Menurut politisi asal Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh ini, regulasi aturan untuk proses pemilihan Ketua RT/RW selama ini memang belum diatur.

BACA JUGA:DPO Kasus Vina-Eky, Kuwu Banjarwangunan: Harusnya Pakai Foto, Susah di Sini Ada 13 Komplek Perumahan

Ia berharap proses pemilihan secara langsung Ketua RT 22/02 bisa menjadi model dan percontohan agar prosesnya dilakukan secara demokratis dan jujur.

"Pada proses pemilihan RT secara langsung tidak ada unsur money politik, dan Ketua RT/RW terpilih lebih mendapat legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat," tandasnya.

BACA JUGA:Apresiasi Wisuda Tahfidz 30 Juz

Tag
Share