Hari Ini Terakhir Pendaftaran PKD, Proses Rekrutmen Ditangani Langsung Bawaslu Kabupaten Cirebon
Petugas dari Bawaslu Kabupaten Cirebon sedang menerima berkas administrasi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Saat ini Bawaslu Kabupaten Cirebon sedang menyelesaikan tahapan pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Dimana tahapanya saat ini adalah penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi.
Tahapan ini akan berakhir hari ini, Selasa 21 Mei 2024 ini.
BACA JUGA:Ada 4 Perusahaan, Warga Pabedilan Kulon tidak Kekurangan Lapangan Kerja
Semua tahapan dalam rekrutmen PKD dilakukan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Hal ini karena saat ini belum terbentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Rekrutmen PKD saat ini diambil alih oleh Bawaslu. Rekrutmen PKD yang dilakukan ini salah satu upaya untuk mengahadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada November 2024 yang akan dating," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik
BACA JUGA:Kasus Vina Ramai di Medsos, Mendongkrak Berita Hoaks Terbanyak
Kata dia, secara garis besar persyaratan hampir sama dengan Panwascam.
Yang lebih ditekankan adalah calon PKD berdomisili di Kecamatan tersebut dengan dibuktikan e-KTP.
Menurutnya, setelah tahapan penerimaan berkas, selanjutnya akan dilakukan masa perpanjangan. Masa perpanjangan ini dilakukan untuk desa-desa yang dianggap belum memenuhi kebutuhan.
BACA JUGA:Kasus Vina dan Eky: Awalnya Diduga Tabrakan Tunggal
“Jumlah kebutuhan untuk PKD ini sebanyak 1 orang setiap desa. Jadi jumlah pendaftar minimal 2 orang dengan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” terangnya.
Disinggung mengenai tes wawancara untuk calon PKD ini, Kholik menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.