Kasus Vina dan Eky: Awalnya Diduga Tabrakan Tunggal

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di jembatan layang Talun pada 2016 lalu.-dokumentasi radar cirebon-radar cirebon

CIREBON- Vina Dewi Arista dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky mengalami peristiwa tragis pada Agustus 2016.

Awalnya, Polres Cirebon Kota sempat menduga ini kasus tabrakan atau kecelakaan lalu lintas tunggal. Tapi setelah pendalaman berdasarkan keterangan keluarga korban dan saksi-saksi lainnya, ternyata kasus pembunuhan.

Radar Cirebon memberitakan peristiwa ini sejak kejadian Agustus 2016 lalu. Ketika itu, peristiwa yang dialami oleh Vina-Eky terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Saat itu, kedua korban masih berusia 16 tahun. Dalam catatan pemberitaan kala itu, Vina tercatat sebagai warga Samadikun, Kota Cirebon, sementara Eky tercatat sebagai warga Bumi Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Mayor (Purn) Suanda Dimakamkan di Cirebon

Eky disebutkan mengendarai motor Mio membonceng Vina, melaju dari Kalitanjung ke arah Sumber. Eky disebut kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik di sekitar jembatan layang Talun.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB. Eky meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Vina meninggal di RSUD Gunung Jati.

Tapi, setelah proses pendalaman dari keterangan keluarga korban dan saksi-saksi lainnya, dugaan kecelakaan tunggal itu terbantahkan.

Ternyata Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan, di mana para pelakunya merupakan kawanan geng motor di Cirebon.

BACA JUGA:Aston Cirebon Sediakan Ruang Meeting Nyaman dan Berkualitas

Para pelaku merekayasa kejadian itu seolah-olah kecelakaan lalu lintas tunggal. Para pelaku yang ditangkap, telah menjalani penahanan dan sudah vonis di pengadilan.

Nah, pada bulan Mei 2024 ini, kasus Vina-Eky kembali mencuat dan jadi sorotan luas setelah tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari. Ada 3 DPO (daftar pencarian orang) yang jadi sorotan.

Mereka, atau para DPO itu, sejak 2016 hingga 2024 ini belum juga tertangkap. Karena itu, publik mendesak pihak kepolisian segera menangkap tiga DPO tersebut dan diproses hukum sebagaimana para pelaku lainnya.

BARESKRIM POLRI TURUN TANGAN
Sementara itu, Bareskrim Polri ikut turun tangan mengerahkan tim asistensi terkait kasus pembunuhan Vina-Eky. Hal itu seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Tag
Share