Dalam Pelantikan Walikota, Pj Gubernur Minta ASN Netral

Dra Hj Eti Herawati MAP resmi jadi Walikota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023-dokumen -istimewa

BANDUNG - Para Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Cirebon agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat melantik  Eti Herawati menjadi Walikota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung.

Bey Machmudin berharap Eti Herawati langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

  "Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal," ujar Bey Machmudin.

BACA JUGA:Tak Seperti Liburan Lebaran, Tarif Tol Nataru Tak Ada Discount

Saat menjabat sebagai Wali Kota, Bey juga mewanti-wanti agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon. 

"Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas.  Saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara," kata Bey. 

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Ia meminta agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di Kota Cirebon. 

BACA JUGA:Dokter Masuk Rumah Program Unggulan Bupati Nina Agustina

"Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar derah rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi," sebutnya. 

Dra Hj Eti Herawati M.AP dilantik sebagai Walikota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023. Eti sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Nashrudin Azis yang sesuai aturan Kemendagri harus diberhentikan secara hormat karena akan mengikuti pemilihan legislatif pada 2024.**

 

 

 

Tag
Share