Setelah Perpres 59/2024 Terbit, Layanan BPJS Kesehatan untuk Kamar Rawat Inap Maksimal 4 Pasien

Para pasien BPJS di RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon antre menunggu panggilan dokter. Ada aturan baru terkait Perpres BPJS yang dikeluarkan pemerintah.-ABDUL HAMID/RADAR CIREBON-radar cirebon

Tag
Share