5 Kecamatan Diajukan, Kemendagri yang Memutuskan sebagai Ibu Kota Pemekaran Cirebon Timur

Pemekaran Cirebon Timur-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Ada dua kajian akademis untuk proses pemekaran Cirebon Timur, yakni kajian ibukota dan kajian kapasitas daerah. 

Nah, yang sudah selesai itu kajian ibukota, terkait kajian kapasitas daerah akan selesai di bulan Juni ini.

Sementara untuk kajian ibukota menghasilkan lima kecamatan yang dinilai layak menjadi ibukota Cirebon Timur.

BACA JUGA:Warga Minta Kenaikan PBB Ditinjau Ulang

Lima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Karangwareng, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Karangsembung, Kecamatan Susukanlebak serta Kecamatan Waled. 

Nanti lima kecamatan ini diajukan dan Kemendagri yang memutuskan.

Saat ini masalah pemekaran Cirebon Timur tengah berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. 

BACA JUGA:Permintaan Pembuatan Kartu Kuning Meningkat

Untuk bisa mewujudkan surat keputusan bersama (SKB) antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, harus menunggu adanya gubernur Jawa Barat definitif.

Sekjen FCTM, Dr Taufik Ridwan MHum kepada Radar Cirebon mengatakan, proses pemekaran sudah berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. 

Sehingga, sambungnya, ketika dua kajian ini beres nanti akan ditindaklanjuti oleh provinsi. “SKB di tingkat Kabupaten Cirebon sudah beres, tinggal SKB Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.

BACA JUGA:Pj Walikota akan Kumpulkan Kepala Sekolah

Namun, untuk bisa melakukan SKB Provinsi Jawa Barat tidak bisa dilaksanakan tahun 2024 ini, karena gubernur yang ada merupakan penjabat gubernur.

“SKB itu harus gubernur definitif dan DPRD Provinsi Jawa Barat, kemungkinan SKB Provinsi Jabar ini bisa dilaksanakan di tahun 2025,” ungkapnya.

Tag
Share