Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Akankah Ada Tersangka Baru?
Dua unit kendaraan dari tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, yakni mobil Rolls Royce dan Minicoper disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. -ist-radar cirebon
Kasus korupsi timah yang telah merugikan negara dengan nilai fantastis, masih akan terus berlanjut. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk. Skandal yang mencuat sejak 2023, telah menjerat sejumlah tokoh penting. Dari pengusaha hingga pejabat perusahaan, termasuk nama-nama terkenal seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidikan kasus terus berlanjut dengan ketat. ”Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan,” ujar Ketut Sumedana.
Ketut juga mengatakan, telah memeriksa 5 orang. Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah atas tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.
Saksi yang diperiksa adalah YG, selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Selanjutnya, EDW, selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT RBT, BTI, Trimitra, PT Tinindo Internusa. Saksi lain yakni, NR dan RH selaku tim evaluator PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Sementara 1 saksi yang diperiksa dari pihak swasta yaitu berinisial LA alias ACW.
BACA JUGA:Seberapa Sering Kebohongan Terucap?
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah tbk, pada 2015 hingga 2022, Jumat (26/4). Lima tersangka itu adalah Hendry Lie alias HL, FL, SW, BN, dan AS. Total Kejagung sudah menetapkan 16 orang tersangka. Sebanyak 15 orang tersangka dalam pokok perkara dan 1 orang tersangka masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
Dengan diperiksanya 5 saksi baru, menarik untuk melihat sepak terjang Kejagung selanjutnya. Apakah akan ada tersangka baru yang ditetapkan, mengingat perkara itu dikerjakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan metode pengembangan kasus atau case building sehingga sangat memungkinkan tersangka-tersangka baru akan kembali ditetapkan.
Harvey Moeis, seorang pengusaha kelahiran 30 November 1985 dengan darah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar, telah menjadi perhatian utama dalam kasus itu. Dia bukan hanya dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi. Namun juga memiliki sejumlah keterkaitan dengan perusahaan-perusahaan terkemuka di Tanah Air.
Pernikahan megah Harvey dan Sandra Dewi pada 8 November 2016, yang digelar di Cinderella's Castle, Disneyland, Tokyo, Jepang, menjadi sorotan media dan publik. Namun, ketenaran Harvey tidak hanya terbatas pada kehidupan pribadi. Sebagai seorang pengusaha, Harvey telah menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama, sebuah perusahaan batu bara yang memiliki pengaruh besar dalam industri tersebut. Namun, jejak Harvey dalam kasus itu menunjukkan sisi lain dari kehidupannya yang penuh kemewahan. Pada 2021, Harvey bahkan menjadi duta produk Ferrari Roma, bersama dengan putranya. Kehidupannya yang bergelimang harta dan gaya hidup mewah tidak hanya menjadi inspirasi, tetapi juga menarik sorotan dalam perkara itu.
BACA JUGA: 100 UMKM Ikuti Cirebon Festival, Ada Launching Cirebon Extrade Hub dan UMKM Naik Kelas
Dari hasil penyelidikan Kejagung, terungkap bahwa Harvey Moeis diduga memiliki peran kunci dalam skema korupsi itu. Sejak 2018 hingga 2019, Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga telah melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Harvey meminta Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, mereka sepakat untuk melakukan kerja sama dalam menyewakan peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah PT Timah Tbk. ”Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usaha mereka, yang kemudian dibagikan kepada Harvey dan beberapa tersangka lain,” ujar Kuntadi. (jpnn)