Calon Perseorangan di Pilkada Wajib Kantongi Dukungan 67.129 Orang
KPU Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi bertajuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Serentak 2024 di Ballroom Hotel Cordella Kuningan sebagai tempat kegiatan, Rabu (8/5/2024)-ist-radar cirebon
Bakal calon kepala daerah bisa maju melalui partai politik (parpol) dan nonparpol atau perseorangan. Nah, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuningan, bakal calon perseorangan syaratnya wajib mengantongi dukungan masyarakat minimal 67.129 orang.
"Masyarakat ini yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Jumlahnya minimal 67.129 dukungan masyarakat. Jika memang ada calon perseorangan yang sudah menyiapkan persyaratan, silakan untuk ke KPU Kuningan," kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Serentak 2024, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini diikuti oleh para pemimpin organisasi keagamaan, perwakilan dari instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kuningan, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Kuningan, unsur kepemudaan, serta kalangan profesi.
Pihak penyelenggara menghadirkan nara sumber yang sangat berkompeten yakni mantan Anggota KPU Jawa Barat selama dua periode, H Endun Abdul Haq.
BACA JUGA:Produksi Garam Terus Menyusut
Sekda Kuningan H Dian Rachmat Yanuar membuka acara yang diikuti seratusan lebih peserta sosialisasi. KPU memilih Ballroom Hotel Cordella Kuningan sebagai tempat kegiatan, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut dikatakan Asep Budi Hartono, kegiatan ini fokus sosialisasi soal pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Serentak 2024.
Dijelaskan proses pemenuhan persyaratan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan akan dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
"Bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan harus menyiapkan persyaratan pencalonan. Kemudian menyerahkannya ke KPU. Pendaftaran calon perseorangan ditutup tanggal 12 Mei," ujar Abuhar, panggilan akrab Asep Budi Hartono, Rabu (8/5).
BACA JUGA:Sambut Kebangkitan Seni Tosan Aji di Cirebon
Pengganti Asep Z Fauzi itu juga menerangkan, Pilkada Serentak akan dilangsungkan pada 27 November 2024. Masyarakat Kuningan akan memilih Bupati dan Wakil Bupati. Dan untuk Jawa Barat, masyarakat juga memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Kuningan Aof Musyafa Aufi menginformasikan tahapan Pilkada Serentak saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock. Rekrutmen ini untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak baik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Aof juga menambahkan, calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan harus menyerahkan persyaratan dukungan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024. Setelah syarat minimal dukungan dipenuhi, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon perseorangan yang mendaftar,” ungkap Aof.