Bantah Intervensi, Jokowi : Proses Hukum Tetap Jalan dan Mantan Ketua DPR Divonis 15 Tahun

Presiden RI Joko Widodo-dokumen -istimewa

JAKARTA - Bak bola panas, penyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo terus menggelinding, isu intervensi Presiden Joko Widodo terus menyeruak dalam kasus korupsi e-KTP. 

Presiden Jokowi sendiri  menyoroti kenyataan, bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan, dan akhirnya, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara. "Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” tuturnya.

Ini yang pertama coba dilihat, sambung presiden dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Ia menyampaikan saat itu Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya.

BACA JUGA:KPU RI : Format Debat Berpasangan, Bukan Keputusan Sepihak

Seperti sekarang yang beredar, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo membuat pernyataan kontroversial. Pertanyaan ini berkaitan bahwa Presiden Joko Widodo pernah memintanya menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat politikus Setya Novanto.

Dilansir dari Antara, Senin (4/12), hal ini tentu menjadi polemik, karena dicurigai adanya intervensi politik oleh Presiden atas proses hukum. Jokowi menegaskan bahwa fakta-fakta terkait kasus tersebut dapat ditemukan dalam berita pada November 2017. Pada saat itu, Jokowi telah menyampaikan pesan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku.

Agus Rahardjo mengakui bahwa dia pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Agus menegaskan hal tersebut sebagai sebuah kesaksian. Ia mengaku telah menceritakan kejadian dimaksud kepada koleganya di KPK.

BACA JUGA:Pelantikan Eti Herawati Tertunda, SK Dari Mendagri Belum Turun.

Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan. "Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran 'biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian'," kata Agus.**

 

Tag
Share