Padi Diserang Wereng dan Burung Kuntul
Tanaman padi milik petani di Blok Gempungan yang sudah berumur 28 hari saat ini diserang oleh wereng dan burung kuntul.-almuaras-radar majalengka
MAJALENGKA - Para petani di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, saat ini mengalami kesulitan akibat serangan hama wereng dan burung kuntul yang merusak tanaman padi mereka.
Kuslan, seorang petani dari RW 03 Kelurahan Majalengka Kulon, mengungkapkan bahwa tanaman padi yang sudah berumur 28 hari saat ini diserang oleh wereng.
Selain itu, kehadiran banyak burung bangau dan kuntul yang mencari makan di area pesawahan juga mengakibatkan tanaman padi rusak karena terinjak oleh burung yang memiliki kaki panjang dan leher panjang tersebut.
"Meskipun jumlah burung kuntul yang mencari makan katak dan ikan di area tanaman padi hanya sekitar 11 ekor, namun tanaman padi yang masih pendek menjadi rusak," ujar Kuslan kepada wartawan.
BACA JUGA:Polres Majalengka Intensifkan Patroli Jalur Tol
Dia menambahkan bahwa untuk mengatasi serangan hama wereng, mereka harus menyemprotkan pestisida khusus sendiri karena upah orang lain terlalu tinggi.
Menurutnya, upah buruh tani per hari kini bisa mencapai Rp100 ribu plus fasilitas makan, minum, dan transportasi.
Namun, penghasilan dari menanam padi selama lima bulan dari garap lahan hingga panen sangat minim, bahkan bisa kurang dari Rp20 ribu per hari.
Kuslan juga mengeluhkan kebijakan pupuk, dimana kebutuhan pupuk untuk lahan seluas 1 bau atau sekitar 7000 m2 membutuhkan sekitar 8 kuintal, namun hanya diberi 2 kuintal dari pupuk subsidi.
BACA JUGA:Pengundian Tabungan Sinarmas Go
Akibatnya, mereka harus membeli pupuk non subsidi dengan harga yang mahal.
Meskipun memiliki Kartu Tani, namun jatah pupuk subsidi yang diberikan hanya 2 kuintal dari kebutuhan 8 kuintal.
Dia menyatakan bahwa lahan sawah yang digarapnya di Blok Gempungan Kelurahan Majalengka Kulon sudah dipupuk pada usia tanaman 10 hari.
Sedangkan standar dari Dinas Pertanian adalah melakukan pemupukan dua kali, yaitu pada usia 10 hari dan 50 hari.
BACA JUGA:Daftar Bacabup di PAN dan PKB