Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Apdesi Majalengka Bakal Kunjungi Pj Bupati
Ketua I Apdesi Kabupaten Majalengka, Dudung Abdullah Yasin.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA - Revisi Undang-undang Desa dengan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 8 tahun merupakan hasil kerja keras para kepala desa, tak terkecuali kepala desa yang ada di Kabupaten Majalengka.
Ini merupakan perjuangan yang cukup panjang dari upaya bersama Kuwu Indonesia Bersatu (KIB).
"Alhamdulillah, hasil yang kami capai merupakan buah dari perjuangan yang kami lakukan sebelum pemilu lalu"
BACA JUGA:25 Juru Buku Koperasi Dilatih Untuk Mendapatkan Sertifikat Kompetensi
"Semua fraksi di DPR RI menyetujui revisi tersebut dan telah di paripurnakan," kata Ketua I Apdesi Kabupaten Majalengka, Dudung Abdullah Yasin.
Ia pun mengikuti rapat Paripurna pengesahan revisi UU tentang desa tersebut, menyatakan, "Hari Kamis tanggal 20 Maret lalu, kami berhasil merealisasikan apa yang telah dijanjikan wakil rakyat di DPR. Ini adalah hasil dari perjuangan kami (KIB) selama ini."
"Walaupun pada waktu itu, paripurna tidak dapat dilaksanakan karena beberapa faktor, namun akhirnya kita berhasil menyelesaikannya," tambahnya.
BACA JUGA:Jangan Dekat Gapura “Berbahaya” Akses Masuk ke GOR Ranggajati Ditutup
Sebelum menjadi regulasi yang sah, KIB dibentuk untuk menyatukan persepsi dan perjuangan para Kuwu dalam merevisi UU tentang desa. KIB terdiri dari Kuwu/kepala desa yang mewakili berbagai daerah di tanah air.
"Masing-masing organisasi dalam KIB memiliki kepentingannya sendiri, namun keberhasilan adalah tujuan bersama," ungkapnya.
Menurut Dudung, peran semua pihak memiliki andil yang sama dalam mencapai kesuksesan. Organisasi KIB tidak mendapatkan tekanan atau pesanan dari pihak manapun, mereka mandiri dan mengutamakan kebersamaan.
BACA JUGA:Bupati Imron: Pendidikan adalah Modal Utama Pembangunan
"Tidak ada kepentingan politik yang ditumpangkan. Keberhasilan KIB adalah keberhasilan bersama, karena kami adalah para kepala desa," tegasnya.
Dalam konteks Majalengka, Dudung menyatakan bahwa para kepala desa sangat gembira dengan perpanjangan masa jabatan mereka, meskipun menunggu peraturan turunan seperti Perpres dan regulasi lainnya.