Satpol PP Amankan 19 Orang
Anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon sisir kos-kosan dan hotel di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, pada Senin malam (22/4) hingga Selasa dinihari (23/4).-ist-radar cirebon
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengamankan 19 orang atau 9 pasang bukan suami istri untuk dilakukan pembinaan. Belasan orang tersebut terciduk saat razia tindak asusila di kos-kosan dan hotel di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin malam (22/4) hingga Selasa dinihari (23/4).
Anggota Satpol PP memulai razia dengan turun ke lapangan untuk memantau kos-kosan, dan hotel yang diduga dijadikan sebagai tempat perbuatan asusila. Di sana, anggota menerima laporan masyarakat yang mengeluh, kalau sejumlah kos-kosan dijadikan sebagai tempat mesum oleh oknum pasangan bukan suami istri.
"Kita dapat laporan dari RT, RW, dan masyarakat merasa keberatan dengan adanya kos-kosan dan hotel melati, yang digunakan untuk hal negatif (berbuat mesum, red)," ungkap Kasat Pol PP Imam Ustadi yang disampaikan oleh Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Wisma Wijaya kepada Radar Cirebon, Selasa (23/4).
Setelah dipastikan, ada sembilan titik kos-kosan dan hotel melati yang menjadi sasaran petugas. Anggota Satpol PP didampingi Den Pom, RT RW setempat, dan pegawai Disdukcapil menyisir tempat-tempat tersebut. Hasilnya, sebanyak 19 orang atau 9 pasang bukan suami istri berhasil diamankan.
"Ada yang satu perempuan dengan dua laki-laki. Perempuan masih dibawa umur, usia sekitar 16 tahun ditemukan dalam satu kamar, bersama dua laki-laki. Dari ciri-ciri mereka, ketiganya anak punk, berasal dari wilayah Timur Kabupaten Cirebon," ujar Wisma Wijaya.
Selain itu, ada juga dua pasang nikah siri yang terjaring razia. Hal itu dibuktikan dengan ditunjukkan surat pernyataan mereka sudah menikah secara siri. Kendati demikian, mereka tetap dibawa oleh petugas untuk dilakukan pembinaan.
Petugas terus melakukan penyisiran ke sejumlah kos-kosan dan hotel tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa anggota Satpol PP penuh.
"Totalnya 19 orang yang kita amankan. Karena mobil yang kita bawa penuh, jadi setelah 9 titik tempat, kita kembali ke kantor untuk melakukan pendataan pada mereka," jelasnya.
BACA JUGA:Pernyataannya Lukai Perasaan Umat Islam, Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polisi
Hasil dari pendataan dan pemeriksaan itu, rata-rata mereka berusia 20 tahun sampai 30 tahun. Mereka juga tercatat baru pertama kali diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon. Tidak hanya itu, di kantor Satpol PP juga ada pegawai Disdukcapil yang memastikan kewarganegaraan pelaku tindak asusila.
"Kita berikan pembinaan kepada mereka, rata-rata baru satu kali. Kalau ketemu lagi, dan diamankan lagi akan kita proses sesuai dengan hukum berlaku, sesuai dengan peraturan daerah (perda)," tandasnya. (cep)