Meskipun Proses Masih Panjang, DPRD Yakin Perda RTRW Rampung Tahun Ini
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diah Irwany Indriyati menegaskan bahwa pengesahan revisi Perda RTRW tepat waktu, kemarin.-ist-radar cirebon
CIREBON- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan landasan penting bagi perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah yang berkelanjutan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Maka dari itu, DPRD akan mempercepat revisi Perda RTRW tersebut dan target tahun ini rampung.
"Revisi Perda RTRW yang telah dirancang dengan cermat ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan kota secara optimal, termasuk aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial," kata Anggota Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati saat ditemui Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA: Akan Ada Kajian Struktur Tanah Dulu, Kerusakan Kawasan Kotaku Panjunan Diperbaiki Bulan Mei
Ditegaskannya, DPRD komitmen dapat menyelesaikan pembahasan revisi Perda RTRW bisa tepat waktu di tahun 2024.
Meskipun prosesnya masih memerlukan waktu, pembahasan telah mencapai tahap yang mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk konsultan ahli.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan keselarasan informasi terkait kawasan pemukiman dan industri guna mencapai hasil revisi yang sesuai.
BACA JUGA:Tamu Banyak dari Jakarta, Okupansi Hotel di Cirebon Naik 80 Persen Selama Libur Lebaran
“Kami bergerak dari pendalaman informasi hingga pemetaan kawasan industri, dengan fokus mengalihkan pusat industri ke wilayah timur, khususnya Losari dan sekitarnya,” terangnya.
Diah mengaku optimistis lantaran DPRD didukung oleh permintaan dari pihak eksekutif, yang juga menginginkan pengesahan Perda RTRW sesuai target Kementerian ATR.
Meskipun proses masih panjang, DPRD berkomitmen untuk menjaga agar pembahasan tidak terlalu memakan waktu.
BACA JUGA:Retrbibusi Pasar Kue Naik dari Rp2.300 Jadi Rp5.000, Pedagang Menganggap Ini tidak Wajar
Kendati sedang sibuk dengan agenda lain, Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, Perda RTRW sebagai langkah penting untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Cirebon.
Dalam konteks ini, penyelesaian revisi Perda RTRW menjadi prioritas untuk mencegah dampak negatif terhadap pembangunan daerah.