Kapan Pj Walikota Gelar Mutasi? Padahal Ada 15 Jabatan yang Kosong Untuk Eselon II, III dan IV

Mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Saat ini ada sekitar 15 kotak jabatan yang kosong di lingkup Pemkot Cirebon.

15 formasi tersebut dari semua jenjang eselon, baik eselon II, III dan IV.

Untuk  eselon III, ada III A ada juga eselon III B karena ditinggal pensiun. 

BACA JUGA:Pendukung 02 Siap Demo di MK

Sebut saja untuk formasi eselon II yang kosong adalah posisi jabatan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil).

Kepala dinas sebelumnya memasuki masa pensiun sejak bulan November 2023 lalu. 

Dan, juga untuk posisi jabatan staf ahli walikota.

BACA JUGA:Amicus Curiae Lebih dari 20, Terbanyak Sepanjang MK Tangani PHPU Pilpres

"Jika Pj Walikota akan mengumumkan mutasi, harus mendapatkan izin dari kedua lembaga"

"Kedua lembaga tersebut  yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi.

Dikatakan, jadi Pj Walikota harus mengirimkan surat izin ke Kemendagri dan BKN.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen Badan Adhoc Baru untuk Pilkada 2024

Rencana Pj Walikota untuk mengumumkan kabinetnya pasca Lebaran Idul Fitri tampaknya masih belum jelas.

Sampai pekan ini, belum ada tanda-tanda Pj Walikota akan mengumumkan kabinetnya. Padahal, belasan jabatan saat ini kosong.

Tag
Share