Amicus Curiae Lebih dari 20, Terbanyak Sepanjang MK Tangani PHPU Pilpres

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan dengan jumlah 23 permohonan, maka ini merupakan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres.-disway-radar cirebon

JAKARTA- Permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 tidak hanya dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hingga kemarin, jumlahnya lebih dari 20 permohonan Amicus Curiae.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan dengan jumlah 23 permohonan, maka ini merupakan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres. “Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” tutur Fajar.

Dia menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 yang sedang ditangani MK. MK, lanjut Fajar, tak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

“Namun, berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen Badan Adhoc Baru untuk Pilkada 2024

Ia menuturkan, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan merupakan Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Namun, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April. Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar Laksono mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali kepada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” ujar Fajar Laksono, dikutip dari JPNN pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Bappedalitbang Gelar Musrenbang RKPD & RPJPD Majalengka 2025-2045

Seperti diketahui, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Pilpres 2024. Kedua perkara itu diajukan paslon 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024. (mkri/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan