Anggota Dewan Maju Pilkada Wajib Mundur

Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya mengatakan anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.-istimewa-radar cirebon

CIREBON- Anggota DPRD wajib mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Penjelasan mengenai aturan ini, disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya.

Ia mengatakan anggota DPRD yang akan maju sebagai calon kepala daerah atau calon bupati atau calon wakil bupati, maka diharuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. “Harus mundur dulu," kata Ujang kepada Radar Cirebon, Rabu 17 April 2024.

Ujang pun menjelaskan bahwa aturannya ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 danPeraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. “Memang UU 10 2016 dan PKPU yakni PKPU Nomot 3 2017 itu anggota DPRD harus mundur jika mau maju menjadi calon kepala daerah seperti bupati dan walikota," tuturnya.

BACA JUGA:Sudah Resmi: Imron dan Ayu Daftar di PDIP untuk Pilkada Kabupaten Cirebon

Perlu diketahui, Pilkada Serentak akan dihelat pada 27 November 2024. Sejuah ini tahapan persiapan sudah mulai berjalan. Di Kabupaten Cirebon, PDIP sudah membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan pihaknya mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri, termasuk para anggota dewan. “Kalau ada keinginan maju, silakan daftar. Kami membuka pendaftaran sampai 20 April," kata Imron.

TAHAPAN PILKADA 2024
Sementara itu, tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI. Yaklni dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 adalah tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Kemudian pada 24 April-31 Mei 2024 merupakan tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Lalu, pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 masuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, kemudian 31 Mei-23 September 2024 adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

BACA JUGA:Pj Walikota Sidak Dinas-Dinas

Selanjutnya, 24-26 Agustus 2024 merupakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan tahapan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 masuk penelitian persyaratan calon.

Pada 22 September 2024 masuk tahapan penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 masuk pelaksanaan pemungutan suara , dan 27 November-16 Desember 2024 adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (den)

Tag
Share