Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024: RPH MK Digelar Maraton

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan 8 hakim konstitusi yang menangani 2 permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 telah menggelar RPH sejak 10 hari lalu dan masih akan berlanjut hingga akhir pekan ini.-disway-radar cirebon

JAKARTA- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) digelar maraton selama akhir pekan ini.
Selanjutnya, mengambil putusan atas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa 8 hakim konstitusi yang menangani 2 permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 telah menggelar RPH sejak 10 hari lalu dan masih akan berlanjut hingga akhir pekan ini.

“Sampai 21 April 2024 (RPH, red). Jadi setiap hari diagendakan RPH, fokus pembahasan perkara Pilpres," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 17 April 2024, dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Dia juga menegaskan, MK punya tenggat waktu jelas dalam menangani perkara PHPU. Apalagi setelah PHPU Pilpers 2024 putus, masih ada penanganan PHPU untuk Pileg 2024. “Tetap diagendakan di 22 April 2024 untuk pengumuman putusan MK terhadap perkara PHPU Pilpres 2024, belum ada perubahan,” terang Fajar Laksono.

BACA JUGA:Pasien Curhat Pelayanan Rawat Jalan Rumah Sakit

“Sejauh ini kita agendakan pukul 10.00 WIB. Tapi pastinya harus kita panggil para pihak 3 hari sebelumnya. Tanggal 23 April 2024 nanti kita sudah harus registrasi (PHPU) Pileg. Tapi mulai hari ini diagendakan RPH terus, setiap hari,” tandas Fajar Laksono.

AMICUS CURIAE MEGAWATI
Sementara itu, langkah Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres di MK, direspons beragam sebagian kalangan.

Respons terbaru dariAnies Baswedan. Menurutnya, langkah Megawati menjadi bukti betapa seriusnya dinamika demokrasi saat ini. "Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius," kata Anies seperti dikutip melalui keterangan resminya pada Rabu 17 April 2024.

Menurut Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu, Indonesia kini ada di persimpangan jalan. Keputusan MK dianggap Anies akan menentukan nasib demokrasi Indonesia ke depan. Apakah akan mundur ke era orde baru di mana segalanya serba diatur atau melanjutkan amanat reformasi.

BACA JUGA:Pola Konsumsi Masyarakat Berubah setelah Lewati Pandemi

“Beliau (Megawati) merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu nggak perlu ada surveyor karena semua sudah tau hasil," imbuhnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pandangan Megawati Soekarnoputri ini dapat dijadikan pertimbangan bagi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," tandas Anies Baswedan.

Sementara itu, DPP Partai Gerindra merespons santai langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan amicus curiae tidak masuk pertimbangan hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024, yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan