Teror Korban dengan Ketapel

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar memperlihatkan senjata yang digunakan dua pelaku pengrusakan kafe dalam ekspose di Mako Polres Indramayu.-anang syahroni-radar cirebon

INDRAMAYU-Polres Indramayu telah menetapkan dua pelaku yang diduga melakukan pengrusakan dua kafe, yaitu Kafe Manunggal dan Kafe Oxygen, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu. 

Kedua pelaku tersebut adalah AB (51), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, dan SS (45), penduduk Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Pengrusakan tersebut diduga dilakukan pelaku AB dengan menggunakan ketapel.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyatakan, motif dari AB adalah rasa sakit hati karena merasa janji yang diberikan oleh korban tidak dipenuhi atau diingkari. 

“AB melakukan aksinya dengan menembakkan kelereng menggunakan ketapel untuk menakut-nakuti atau meneror korban yang tidak memenuhi janjinya,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (17/4).

BACA JUGA:Sidak, Kehadiran ASN Capai 98,15 Persen

Dijelaskan Fahri, kasus ini terungkap setelah memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Motor tersebut ternyata milik SS, salah satu dari pelaku. 

Dari penggeledahan rumah SS, sambung mantan Kapolres Cirebon Kota ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol Airsoft Gun, tabung gas CO2, peluru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm, ketapel, serta kelereng.

Dari pengembangan dan interogasi, SS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan milik AB. 

SS juga menjelaskan bahwa pada 6 April 2024, motor miliknya dipinjam oleh AB dengan alasan untuk membeli makanan sahur.

BACA JUGA:Diminta Maju di Pilkada 2024, Kang Toto Masih Fokus Bisnis

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjutnya, Tim Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan AB yang bersembunyi di Desa, Kecamatan Sindang, Indramayu. 

Dari rumah AB, petugas menemukan barang bukti berupa pistol Airsoft Gun rusak, korek api, dan kaos yang digunakan AB saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Fahri, tersangka AB akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. 

“Selain itu, AB juga akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka SS juga akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Tag
Share