Tak Ada Pengaduan THR, Ini Membuktikan Semua Perusahaan Memberikan THR Sesuai Aturan

Selama dua hari 5-6 April 2024 membuka posko pengaduan THR di halaman kantor Disnaker.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Selama membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak ada satupun pengaduan yang datang.

Seperti biasanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menjelang Lebaran membuka posko pengaduan THR.

BACA JUGA:Razia Lapas Jelang Lebaran

Kali ini, posko dibuka selama dua hari, yakni pada tanggal 5-6 April 2024. 

“Selama dua hari posko kami buka ternyata nol pengaduan yang masuk ke disnaker,” ujar Subkor Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana kepada Rada pada Minggu 7 April.

Ya, petugas posko pengaduan THR tidak menerima  satupun pengaduan yang masuk.

BACA JUGA:MTsN 2 Berbagi kepada Sesama

Tanpa adanya pengaduan satupun, kata Jaja, sudah diprediksi, karena saat Disnaker melakukan monitoring ke 100-an. 

Tujuan dibukanya posko, kata Jaja, memberikan ruang bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan untuk mengadu ke Disnaker.

Dan, perusahaan sudah menunaikan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya. 

BACA JUGA:Lili Eliyah Gelar Sosialisasi Perda

”Hasil monitoring yang kami lakukan ke perusahaan, kata Jaja, perusahaan semua sudah melaksanakan sesuai surat edaran menteri dan Permenaker nomor 06/2016,” terangnya. 

Oleh karenanya, posko pengaduan THR, memberikan kesempatan karyawan yang tidak dibayarkan THRnya oleh perusahaan tempat kerja selama ini.

 ”Monitoring yang kita gelar ke 100 lebih perusahaan dari jumlah perusahaan di Kota Cirebon mencapai 3.500,” tandasnya. 

Tag
Share