Tak Ada Pengaduan THR, Ini Membuktikan Semua Perusahaan Memberikan THR Sesuai Aturan

Selama dua hari 5-6 April 2024 membuka posko pengaduan THR di halaman kantor Disnaker.-dokumen -tangkapan layar

BACA JUGA:LPM Karya Mulya Gandeng NYW Tebar Bingkisan Lebaran

Pihaknya membuka ruang bagi karyawan yang memang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke Disnaker pasca Lebaran.

Bagi yang mau melapor bisa membuat laporan permasalahannya, setelah nanti kita wawancara.

“Pada prinsipnya, pengaduan ini kita klarifikasi ke perusahaan benar atau tidak"

BACA JUGA: Untag Berbagi Dengan Masyarakat Sekitar

"Kalau benar maka bisa menjadi perselisihan, tapi kalau perusahaannya mau membayar maka selesai"

"Perselisihan hubungan industrial seperti ini paling lama 30 hari ditingkat mediator. Kemudian Di pengadilan hubungan industrial 30 hari. Bahkan perselisihan hubungan industrial bisa sampai ke Mahkamah Agung,” pungkasnya. 

 

Tag
Share