Kalau ASN yang Lain Bisa Menikmati Libur Lebaran, Tapi Tidak dengan ASN di SKPD Ini, Mana Saja Itu?

Salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Cirebon yang tetap memberikan pelayanan selama libur panjang adalah Dishub.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa berlibur Lebaran, termasuk di Kota Cirebon.

Padahal, libur panjang Idul Fitri mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. 

Tapi, ada sejumlah SKPD di Kota Cirebon menerapkan sistem piket Lebaran.

BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H Digelar 9 April

Seperti diketahui, masa kerja terakhir bagi ASN menjelang libur Lebaran Idul Fitri adalah hari Jumat, tanggal 5 April 2024.

Dan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, seluruh ASN berlibur panjang. 

Pj Sekda Arif Kurniawan ST menjelaskan, namun demikian ada sejumlah SKPD yang tidak berlibur dan menerapkan sistem piket.

BACA JUGA:Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tak Dapat THR

Kata dia, SKPD yang menerapkan sistem piket adalah SKPD yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Ia menjelaskan, Seperti puskesmas, dinas Lingkungan Hidup (LH), rumah sakit, dinas pemadam kebakaran (Damkar), dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta dinas perhubungan (Dishub). 

Arif mencontohkan dinas LH yang tetap menerapkan piket karena berkaitan dengan pengangkutan sampah yang harus dilakukan setiap hari ke tempat pembuangan akhir. 

BACA JUGA:Jokowi Lantik Tonny sebagai KSAU

“Volume sampah selama masa liburan Lebaran tentu akan meningkat dan harus diangkut ke TPA,” kata Arif. 

Selain itu, Call Center 112 DKIS juga menerapkan sistem piket karena berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang masuk. 

Tag
Share