Warga Tidak Mampu, Hanya Ada KTP, Belum Ada BPJS Kesehatan, Tetap Harus Dilayani
Bupati Cirebon Imron MAg berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kepesertaan jaminan kesehatan nasional warga Kabupaten Cirebon di ruang kerjanya pada Jumat 5 April, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
“Sekarang pengurusan sudah dipermudah. Orang yang belum terdaftar BPJS, diurus satu hari langsung selesai. Jadi masyarakat sakit mendadak, pengurusan diproses dalam 24 jam,” terangnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu memastikan kalau masyarakat yang tidak mempu pun bisa merasakan pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Yayasan Mawar Sharon Salurkan Sembako bagi Ratusan Abdi Dalem Keraton
“Rumah sakit harus melayani, karena kita sudah bayar. Kalau hanya ada KTP, belum ada BPJS Kesehatan, tetap harus dilayani,” katanya.
Bupati juga menegaskan, akan terus bersinergi dalam mendukung program JKN sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Sehingga semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.