Kapolda Ingatkan Anggota Ormas yang Ngotot Minta THR ke Pengusaaha Bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi-ist-
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan, organisasi masyarakat (ormas) dilarang meminta uang kepada para pelaku usaha dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
Mereka diingatkan adanya ancaman pidana jika melakukan pemerasan.
“Saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya,” kata Karyoto, Selasa (2/4).
Karyoto menekankan, Polda Metro Jaya tidak akan mentolelir kegiatan premanisme, termasuk pemerasan. Maka pihak yang membandel akan dikenakan sanksi pidana.
“Kita tidak biarkan para oknum-oknum ya yang meminta bantuan kepada perusahaan-perusahaan atau keluarga-keluarga atau individu yang tidak dengan cara -cara yang baik, tentunya akan kita lakukan penindakan kalau ada pelanggarannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku usaha diminta melapor apabila diminta menyetor oleh ormas tertentu. Setelah itu akan ditindak tegas.
“Segera Laporkan Kepada pihak Kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri,” kata Ade.
Dia menegaskan, ormas dilarang bertindak seperti preman. Mereka akan ditertibkan bila melanggar. “Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” jelasnya. (jpnn)