Soal Tarif Parkir Alun-alun Kasepuhan Rp75 Ribu, Semua Saling Mengelak dan Mengaku Tidak Tahu, Ada Apa Ya?
Tarif parkir di kawasan Alun-alun Kasepuhan dipatok Rp 75000 untuk bus pariwisata.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Saling mengelak, begitu kira-kira jawaban semua pihak terkait adanya tiket parkir di Alun-alun Kasepuhan yang di bandrol Rp 75 ribu.
Tiket parkir sebesar Rp 75 ribu di Alun-alun Kasepuhan ini memang tidak masuk akal dan sangat mahal.
Namun, pihak Dinas Perhubungan Kota Cirebon dan pengelola dan Keraton Kasepuhan mengaku tidak tahu soal tarif parkir tersebut.
BACA JUGA:Bingung Mau Tukar Uang Baru Dimana? Pemudik Bisa Datang di Rest Area 207 Tol Palikanci
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mengaku tidak tahu dengan adanya pengenaan tarif hingga Rp 75.000.
Sebab, Dinas Perhubungan tidak menyentuh area parkir di wilayah Alun-alun Kasepuhan dan sekitarnya.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan mengungkapkan, pihaknya prihatin dengan beredarnya karcis parkir tersebut.
"Ini ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan. Kami dari Dishub tidak tahu menahu masalah ini," kata Andi Armawan.
Dia memastikan, petugas parkir dari dishub tidak menyentuh area tersebut. Sehingga parkir yang ditarik tidak masuk menjadi pendapatan asli daerah.
"Ini mengada-ngada dan dikelola langsung oleh pihak tertentu yang barangkali mengklaim yayasan atau apa. Saya belum bisa bicara lebih dalam. Ini sudah melebihi dari ketentuan di perda," bebernya.
BACA JUGA:Permintaan Kue Kering Meningkat
Dishub saat ini memberlakukan tarif parkir zona dan non zona. Pengenaan tarif pun sesuai dengan perda.
"(Rp 75 ribu) ini dasar yang dipakai apa? Yang perlu kami sampaikan, ini tidak ada kaitannya dengan dishub," ungkapnya.