UMP Jabar 2024 Sebesar Rp2.057.495

INFO UMP: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan besaran UMP 2024. Kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023.-Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com-radar cirebon

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan bahwa UMP Jabar tahun depan menjadi sebesar Rp 2.057.495 atau mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.

Menurut Bey, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak. "Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," ungkap Bey dalam keterangan persnya di Bandung, Selasa (21/11).

Bey juga menegaskan bahwa dasar perhitungan UMP tahun ini adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kami yakin bahwa PP tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan, sehingga UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ungkapnya.

BACA JUGA:Usulan Pj Bupati Kuningan Sesuai Regulasi

Selain itu, Bey menekankan bahwa kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Dia juga memastikan bahwa besaran UMK juga akan mengalami kenaikan. "Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentu akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bey juga memberikan izin kepada buruh di Jabar untuk melakukan aksi unjuk rasa menanggapi penetapan besaran UMP tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib. "Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dia juga berharap tidak sampai ada pemogokan. Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

BACA JUGA:Bambang Dorong Anggaran Khusus untuk Sektor Pangan

Menurutnya, unsur asosiasi pengusaha mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja (buruh) menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Di samping itu, unsur akademisi merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat. Sedangkan pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha).

Dalam analisis tersebut, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha sebesar 0,25, dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen. Hasilnya, besaran UMP yang diusulkan merupakan keputusan gubernur, yakni UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp2.057.495, mengalami kenaikan sebesar Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023. (jpnn) 

Tag
Share