Usulan Pj Bupati Kuningan Sesuai Regulasi

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan, jika usulan nama-nama calon Pj Bupati Kuningan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri RI sudah sesuai regulasi yang ada, Selasa (21/11).-Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan, jika usulan nama-nama calon Pj Bupati Kuningan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri RI sudah sesuai regulasi yang ada. Apalagi sebelum mengusulkan nama tiga calon Pj Bupati, Nuzul mengaku telah konsultasi dengan tingkat kementerian. 

“Jadi sebagaimana sudah tersiar berita, bahwa DPRD Kuningan sesuai kewenangan telah mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati Kuningan. Usulan Pj yang diusulkan DPRD Kuningan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” kata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy saat memberikan keterangan persnya, Selasa (21/11).

Menurutnya, pejabat bupati yang akan mengakhiri masa jabatan, diusulkan oleh tiga tingkatan yakni DPRD Kuningan melalui Ketua DPRD, Provinsi Jawa Barat, dan Kemendagri RI. Maka sesuai dengan kewenangan itu, pimpinan dewan telah mengusulkan tiga orang nama calon Pj bupati.

“Ketiganya yakni Dr Deni Hamdani, Dr A Taufikrohman, dan Indra Purnama. Pak Deni ini sebagai Sekretaris DPRD Kuningan, Pak Taufik selaku Kepala BPKAD Kuningan, sedangkan Indra Purnama pejabat dari Kemendagri,” papar Zul, panggilan akrabnya.

 

Kemudian Zul memaparkan soal regulasi yang mendasari terhadap pengusulan nama calon Pj bupati. Dalam Permendagri itu ada klausul DPRD melalui Ketua Dewan berhak mengajukan usulan tiga nama calon Pj Bupati dari PNS karir dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

"Karena saya awam hukum, tapi saya juga tidak mau salah dalam membuat keputusan, maka saya melakukan konsultasi kepada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Jabar. Bahkan jauh sebelum pengusulan sekitar 4 bulan lalu, kami (pimpinan DPRD) konsultasi," jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut. 

Pertama yang ditanyakan adalah soal usulan DPRD melalui ketua dewan. Kemudian dijawab bahwa betul itu memang usulan, yang punya kewenangan adalah ketua dewan.

"Saya juga tanyakan, apakah usulan DPRD itu cukup saya yang mengusulkan sebagai ketua dewan atau harus melalui rapat paripurna atau Banmus, dijawab oh tidak perlu, ini cukup kewenangan ketua dewan. Tapi apabila ketua dewan mau konsultasi dengan pimpinan dewan yang lain, itu lebih bagus,” bebernya.

Oleh sebab itu, Zul memilih melakukan konsultasi pula dengan pimpinan dewan. Ini demi mengedepankan semangat kolektif kolegial, sehingga berdiskusi dan berdialog dengan unsur pimpinan dewan.

“Yakni baik dengan Pak H Ujang Kosasih, Ibu Hj Kokom, dan Pak H Dede Ismail. Jadi secara regulasi, itulah yang mendasari pengusulan nama calon Pj bupati. Hasil konsultasi itu juga tercatat dalam notulen, sehingga dari sisi regulasi sudah clear ya,” ungkapnya.

Dirinya juga konsultasi dengan Kemendagri, menanyakan kapan waktunya untuk mengusulkan Pj bupati. Namun diminta untuk menunggu dulu surat turun dari Kemendagri, setelah surat turun baru dilakukan pengusulan nama calon Pj bupati.

“Jadi, setelah kami menerima surat Kemendagri, maka kami berkomunikasi dengan pimpinan. Setelah itu, baru tiga nama itu kami usulkan sebagai calon Pj Bupati Kuningan,” sebut Zul. (ags)

Tag
Share