Siapkan Sanksi untuk 33 PT Terlibat TPPO

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi (PT) terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus program magang di Jerman atau ferien job. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian ini dan berkoordinasi dengan Kabareskrim serta difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris, Rabu (27/3).

Abdul menegaskan bahwa program ferien job tidak sesuai dengan kriteria kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang telah dijelaskan sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek. MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas, yang mana dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

BACA JUGA:Golkar Konsolidasi Jelang Pilkada 2024

Lebih lanjut, Abdul menekankan pentingnya pembekalan keterampilan dan peningkatan kompetensi bagi para mahasiswa sehingga mereka siap terjun ke dunia industri, usaha, dan masyarakat.

“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” kata Abdul.

Abdul juga menyatakan bahwa tidak terdapat muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam program ferien job, yang membuatnya bertentangan dengan kriteria MBKM. Meskipun begitu, Abdul menilai bahwa kasus TPPO berkedok magang dapat menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap program-program yang berjalan di perguruan tinggi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperketat pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan di perguruan tinggi, dan berharap agar celah semacam ini dapat ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Sidang PHPU Pilpres 2024 tanpa Paman Gibran

“Kami menganggap ini sebagai lesson learned bagi kementerian untuk bisa memperketat dari pengawasan dan kontrol dari kegiatan. Saya sangat berharap agar celah ini bisa kita tutup dan tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KBRI di Jerman terkait empat mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut. "Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani.

Ia menyebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). Sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus.

Tag
Share