Arif Kurniawan Kembali Ditunjuk Jadi Pj Sekda

M Arif Kurniawan ST-DOKUMEN-RADAR CIREBON

CIREBON – M Arif Kurniawan ST dipastikan bakal kembali menduduki posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, untuk tiga bulan ke depan. 

Perpanjangan jabatan Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda Kota Cirebon, tinggal menunggu terbitnya kembali SK Walikota Cirebon.

Hal ini seperti diakui Arif Kurniawan, bahwasannya untuk menduduki jabatan Pj Sekda, seorang pejabat eselon IIb diusulkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur, untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.

Seperti diketahui, Arif Kurniawan mulai menduduki posisi Pj Sekda Pemkot Cirebon, sejak 28 Desember 2023 yang lalu. 

BACA JUGA:Hotmix Yes, Drainase No

Tugas Pj Sekda ini, diberikan tugas selama 3 bulan. Kemudian, Bupati/Walikota kembali mengajukan rekomendasi Pj Sekda, bisa dengan orang yang sama atau berbeda.

Terkait hal ini, Arif mengaku jika dirinya sudah mendapat kabar bahwa rekomendasi Gubernur terkait penunjukan kembali, atau perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai Pj Sekda Pemkot Cirebon, sudah terbit.

“Sudah. Informasi yang saya terima, rekomendasi dari Gubernur sudah terbit tanggal 25 maret kemarin,” ujarnya, kepada wartawana, selasa (26/3).

Proses selanjutnya, tinggal menunggu pembuatan SK pengangkatan, atau perpanjangan jabatan Pj Sekda, oleh Badan kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA:PJ Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023

Meski demikian, untuk penunjukkan kembali dirinya sebagai Pj Sekda, Arif mengaku jika secara aturan, saat ini tidak perlu dilakukan lagi pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan. Karena orang yang ditugaskannya masih sama.

“Kemungkinan tidak perlu pelantikan lagi, karena orangnya sama. Kecuali yang diberi tugasnya orang yang berbeda, perlu diadakan pelantikan,” ungkapnya.

Arif menambahkan, posisi Pj Sekda untuk triwulan yang kedua ini, akan berlaku sejak tanggal terbitnya SK Walikota, hingga tiga bulan ke depan. Berikutnya, di tiga bulan mendatang kembali diproses dengan mekanisme yang sama, seperti usulan rekomendasi dari gubernur. (azs)

Tag
Share