PJ Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
Pj Bupati Majalengka, Dr H Dedi Supandi SSTP MSi menyerahkan dokumen LKPJ, kemarin.-baehaqi-radar majalengka
MAJALENGKA - Bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Senin (25/3), digelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati.
Ketua DPRD, Drs H. Eddy Anas Djunaedi MM mengatakan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan salah satu kewajiban tahunan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama setahun.
Berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 2 UU Nom.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kapala Daerah wajib melaporkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah penyelenggaraan berakhir.
Sementara itu Pj Bupati Majalengka, Dr H Dedi Supandi SSTP MSi menyampaikan LKPJ diawali dengan penyampaian arah kebijakan pembangunan tahun 2023 sangat diupayakan untuk bersinergi dengan pembangunan nasional agar terjadi sinkronisasi.
BACA JUGA:Rutin Gelar Kegiatan Keagamaan
Terdapat setidaknya 5 arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita, yaitu Pembangunan SDM, Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.
Lebih lanjut Pj Bupati, melaporkan terkait lingkup realisasi APBD Majalengka yang telah dilaksanakan pada Tahun 2023, diantaranya meliputi pengelolaan Pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan pembiayaan, capaian pelaksanaan program capaian sasaran strategis pembangunan, capaian indikator makro, dan capaian prestasi. (bae)