Hati-hati Penawaran Haji dan Umrah Murah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan haji murah, usai memberi materi pada Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi di Jakarta, Minggu (24/3).-antara-radar cirebon

JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji maupun umrah dengan biaya murah. Ia menekankan pentingnya memastikan jenis layanan yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan haji murah. Pastikan di dalam layanan yang mereka berikan itu dalam bentuk apa," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani di Jakarta, kemarin (24/3).

Jaja menyatakan keberadaan penawaran ibadah haji tanpa antrean yang seolah-olah menawarkan kemudahan ini perlu diperhatikan secara serius. Meskipun Kemenag telah melakukan pembagian alokasi kuota pemberangkatan baik untuk jamaah reguler maupun khusus, masih banyak kasus yang terjadi terkait dengan kegagalan layanan yang dijanjikan oleh vendor, seperti kegagalan penyediaan tiket dan visa, yang berakhir dengan kegagalan rencana keberangkatan jamaah.

Ada pula kasus jamaah yang terlantar karena pihak penyedia tidak siapkan layanan di Arab Saudi.

BACA JUGA:LKPj Dibahas Pansus 30 Hari

Untuk menghindari risiko tertipu, masyarakat diimbau untuk memeriksa daftar penyelenggara perjalanan yang telah memiliki izin resmi melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Jumlah travel yang melayani umrah ke tanah suci mencapai 2.573, oleh karena itu penting untuk memastikan legalitas biro perjalanan yang menawarkan paket murah sebelum mengambil keputusan.

"Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke Tanah Suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum," ungkapnya.

Jaja juga menyebutkan bahwa terdapat sanksi yang telah diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melalaikan kewajibannya terhadap jamaah. Secara tegas, Kemenag telah memberikan sanksi berupa penghentian terhadap tiga travel, di mana dua di antaranya mengalami pembekuan sementara.

BACA JUGA:Diselingi Dialog dengan Warga dan Pemberian Bantuan Sosial Keagamaan

"Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan," tuturnya.
Dengan imbauan dan peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih layanan perjalanan ibadah haji dan umrah guna menghindari risiko penipuan serta permasalahan lain yang dapat merugikan jamaah. (antara/jpnn)

Tag
Share