Kerja Sama Pemkab Cirebon-BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Kuwu Dapat Santunan Rp42Juta

Bupati Cirebon salurkan santunan kematian pada ahli waris kuwu.-dokumen-istimewa

CIREBON-  Kerja sama sudah terjadi cukup lama antara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon dengan Pamkab Cirebon.

Bukti kerja sama tersebut diantaranya, penyaluran santunan jaminan kematian bagi kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.

Penyerahan santunan sendiri dilakukan kepada dua ahli waris yakni perwakilan keluarga almarhum Rudi Pujianto (41), Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari.

BACA JUGA:1.742 UMKM Mendapat Program Kruwcil, Berupa Tambahan Modal Atau Kredit Usaha

Dan perwakilan keluarga almarhum Mujahidin (51), Kuwu Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak.

Penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis oleh Bupati Cirebon Drs H Imron MAg kepada ahli waris di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.

Turut dihadiri oleh sejumlah kuwu serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kepala DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan.

BACA JUGA:Pastikan Stabilitas Harga Selama Bulan Ramadan, Tim Gabungan Cek Pasar Kadipaten dan Sindangkasih

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengungkapkan, program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh kuwu maupun perangkat desa meliputi dua program.

Yaitu. kata dia jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Kematian adalah melindungi ketika meninggal dunia penyebab apapun. Maka, akan mendapat santunan Rp42 juta.

Ditambahkan, jika Jaminan Kecelakaan Kerja, itu melindungi rawat inap, rawat jalan, atau ada cacat total atau fungsi. Jika ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan lebih dari Rp42 juta.

BACA JUGA:Kisruh Program Kuningan Caang di Lirik DPRD, dan Berencana Bentuk Pansus

Santunannya, sebesar Rp96 juta plus ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak yang disantuni dari mulai pendidikan TK hingga perguruan tinggi.

 "Kalau tingkat TK-SD itu Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan kuliah Rp12 juta per tahun sampai selesai kuliah," imbuhnya.

Untuk penjaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan, tidak ada batasan biaya, yang terpenting akan diberikan jaminan sesuai indikasi medis dan instruksi dari dokter. Jika Rawat Inap, akan mendapat jaminan Kelas 1 untuk RS pemerintah, dan Kelas 2 untuk RS Swasta.

BACA JUGA:Merasa Aneh, Kok Ojol Dapat THR, Siapa yang Bertanggung jawab dan Dari Mana Dananya

“Tanpa batasan hari rawat inap dan tanpa batasan biaya, yang penting sampai sembuh. Ketika harus kontrol, maka tidak perlu surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik, itu bisa langsung ke RS yang pertama ditangani atau di rawat inap," tukasnya.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan saat ini Pemkab Cirebon program, yakni kepala desa maupun aparatur daerah yang masuk dalam kepesertaan BPJS.

BACA JUGA:Pasar Jagasatru Sebagai Pasar Induk di Wilayah III Cirebon, Ini yang Harus Diperhatikan Menurut Pj Walikota

Sehingga, sambung Imron  penyerahan santunan atau kadeudeh kali ini dilakukan pada kuwu yang meninggal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada almarhum atas pengabdiannya. Semoga amal baik almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucapnya.

 

Tag
Share