Pemkab Cirebon Siapkan Anggaran Rp88,9 Miliar, THR Tidak Hanya Diberikan Kepada PNS, Tapi Juga P3K
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana menjelaskan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon akan segera dicairkan.
Anggaran THR tersebut sudah tersedia dan siap dibayarkan sesuai ketentuan.
Jadwal pencairan THR ASN 2024 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024, Tak Ada Kejutan Lagi
Dimana, Pemkab Cirebon sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp63 miliar untuk THR para ASN di tahun 2024.
Jumlah nominal THR sebesar Rp63 miliar itu belum dengan tambahan penghasilan sebesar Rp25,9 miliar, sehingga jika ditotal maka jumlah alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemkab Cirebon sebanyak Rp88,9 miliar.
Komponen THR terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan dan TPP.
BACA JUGA:Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana mengatakan, pencairan tunjangan (THR) ASN sudah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
“THR tidak hanya diberikan kepada PNS, tapi juga kepada P3K,” ujar Yuyun.
Diterangkannya, jadwal pencairan THR ASN 2024 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:9 Caleg Terpilih untuk DPR RI Dapil Cirebon dan Indramayu, Petahana Masih Perkasa
Sementara, cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, sehingga 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat (22/3).
“Artinya tanggal 22 Maret atau 10 hari kerja sebelum Idul Fitri tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk ASN,” imbuhnya.