Andi Langsung Ditahan
BANDUNG - Andi Nurmawan alias AN, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional Cigasong, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (19/3).
Dari informasi yang diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan upaya penahanan terhadap Andi Nurmawan. Dede Kusnandar, selaku Kuasa Hukum AN, membenarkan informasi tersebut.
Namun, dia menyayangkan keputusan ini karena AN menjadi yang pertama ditahan oleh Kejati Jawa Barat.
"Klien saya sebetulnya bukan ASN, sehingga menurut saya terlalu cepat untuk ditahan. Kami sedang berupaya untuk mengajukan permohonan alihan penahanan," ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Setorkan 769 Pokir
Selama pemeriksaan, terdapat 77 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada AN. Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara, hanya dugaan gratifikasi penyalahgunaan wewenang terkait pemenang lelang.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada gratifikasi terhadap Irfan Nur Alam dalam kasus ini.
Bahkan, ada permintaan uang dari pihak lain atas dasar suruhan, namun identitas mereka belum begitu jelas.
Sementara itu, Irfan Nur Alam, yang merupakan Kepala BKPSDM Majalengka, tidak memenuhi undangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
BACA JUGA:Soroti Kebersihan Pasar Jagasatru
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Irfan Nur Alam meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir.
Meski begitu, pemeriksaan tetap berjalan, dan satu tersangka, AN, ditahan setelah diperiksa.
Penahanan AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bae)