5 Kafe Melanggar Jam Operasional Selama Bulan Ramadan

Petugas menghentikan live music di sebuah kafe yang melanggar jam operasional seperti diatur dalam surat edaran walikota selama Ramadan.-dokumen -tangkapan layar

Dan Perda Kota Cirebon nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keparisiwataan, yang mengatur tata cara operasional dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:Bakal Cairkan THR dan Gaji 13, Mendagri Minta Pemda Perhatikan Kemampuan Fiskal Daerah

Di antara ketentuan yang diatur adalah penutupan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat kebugaran, mulai dari H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. 

Sedangkan untuk usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan, dan minuman kesehatan, diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan menutup sebagian etalase, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Gedung Setda yang Rusak Sulit Diperbaiki

Adapun untuk usaha jasa makanan dan minuman yang menyediakan fasilitas live music selama bulan Ramadan, diizinkan beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 22.30 dengan tetap memperhatikan norma agama, kesopanan, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang berlaku di masyarakat. 

Selain itu, volume suara musik harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah maupun aktivitas masyarakat di sekitarnya.

 

Tag
Share