Kepala BKSDM Majalengka Diperiksa Kejati Jabar pada 19 Maret 2024

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih Cigasong.-istimewa-radar majalengka

MAJALENGKA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam atau INA.

Irfan Nur Alam baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Ia dijadikan tersangka oleh Kejati Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengaturan proyek tersebut.

Pria yang oleh Kejati Jabar disebut dengan inisial INA tersebut diduga terlibat kasus tersebut ketika masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Irfan. Pemeriksaan terhadap Irfan dijadwalkan akan dilakukan pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asuransi

“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Mengenai penangkapan dan penahanan akan disampaikan kemudian. Selanjutnya, berdasarkan pendapat tim penyidik, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," ujarnya.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa Irfan belum ditahan karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Irfan sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kejati Jabar Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Ia dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024, Irfan Nur Alam masih ngantor seperti biasanya. Pada Jumat itu Irfan mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Imron Menunggu Keputusan DPP PDIP

“Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, belum menerima surat resminya," kata Irfan Nur Alam saat ditemui media di BKPSDM Kabupaten Majalengka Jl KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Ia juga mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.

Saat ini, menurut dia, masih menunggu surat resmi dari Kejati Jawa Barat untuk menyiapkan langkah hukum, karena hendak mempelajari pasal-pasal yang disangkakan.

Irfan mengatakan, setelah surat tersebut diterima, barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu. “Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan Nur Alam.

Tag
Share