Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asuransi
Pelanggan asuransi mobil Garda Oto dapat melakukan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim melalui aplikasi myGarda atau langsung mengunjungi kantor cabang dan Garda Center terdekat.-ASURANSI ASTRA-radar cirebon
CIREBON- Risiko akan hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, untuk itu penting bagi pemilik mobil untuk memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimilikinya.
Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali, seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, yakni sebuah mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya.
Melalui jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga), asuransi bisa menggantikan kerugian atas risiko tersebut.
Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.
BACA JUGA:Imron Menunggu Keputusan DPP PDIP
Dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujarnya dalam rilis resmi, Minggu 17 Maret 2024.
Sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung harus dipastikan memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
Kemudian, harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
BACA JUGA:Agus Mulyadi Menjalani “Ujian Daftar Ulang” Menjadi Penjabat Walikota
Penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
“Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim bisa dengan mudah melalui aplikasi myGarda,” ujarnya.
BACA JUGA:Satpol PP Hentikan Live Music Melebihi Batas Jam Operasional