Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi, Kasusnya Ditangani Kejati Jabar
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.-istimewa-radar cirebon
Alumnus HMI ini menjelaskan bahwa aturan hukum menyediakan beberapa jalur yang dapat digunakan oleh Irfan untuk membela diri dalam kasus ini. Salah satunya adalah prinsip praduga tak bersalah yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Satlinmas Dapat Jaminan Tenaga Kerja
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah dalam proses hukum sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adhim menjelaskan, jika terdapat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus oleh penyidik atau kejaksaan, Irfan juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, dalam proses persidangan, Irfan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan memberikan bukti-bukti yang mendukung klaimnya, sesuai dengan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BACA JUGA:DPRD Hadirkan Taman Terbuka Menyegarkan
“Dengan demikian, Irfan memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh hukum untuk memastikan bahwa proses hukum yang dihadapinya berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," pungkas Adhim. (mcr27/jpnn/bae)